Samarinda, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Samarinda menilai kasus ayah mencabuli anak kandung dan anak tirinya di Mangkupalas, Samarinda Seberang layak dijatuhi hukuman kebiri.
Maklum saja, perkara tersebut dilakukan Nr (40) ayah kandung kepada Mentari (16)--bukan nama sebenarnya--berkali-kali sejak usianya masih 10 tahun atau sejak 2013 hingga November 2019.
Tak puas, anak tirinya, Melati (15)--juga bukan nama sebenarnya--ikut jadi korban pencabulan. Aksi bejatnya berhenti setelah polisi membekuknya pada Jumat (4/10).
"Dikebiri saja, perbuatan (Nr) itu sudah sangat keterlaluan. Korban itu masih anak kandungnya," kata Komisioner KPAI Samarinda, Adjie Suwignyo, Jumat (11/10).
