Sesuai aturan, pemerintah daerah membantu warga tidak mampu yang masuk dalam program keluarga miskin atau gakin untuk dimasukan dalam program penerima iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Warga yang diverifikasi tidak mampu dan masuk kategori keluarga miskin akan program PBI BPJS Kesehatan untuk diberikan bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Peserta PBI menerima fasilitas berupa asuransi kesehatan kelas 3 dalam program BPJS Kesehatan.
Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diwacanakan akan naik hingga 100 persen dari tarif saat ini banyak menimbulkan protes dari masyarakat. Karena kenaikan ini berlakukan untuk semua kategori dari kelas 3 hingga kelas 1.
Rencana ini dikhawatirkan menimbulkan banyak oknum masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah melalui program PBI Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS-KIS).
Berdasarkan Data Dinas Sosial Kota Balikpapan jumlah masyarakat Kota Balikpapan yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 15.757 orang hingga Mei 2019. Namun jumlah tersebut kurang sedikitnya 5.871 setelah dilakukan validasi ulang.
“Kami akan kaji itu nanti, jangan sampai terulang ketika penerimaan siswa baru lalu, gakin tiba-tiba bertambah, agar mendapatkan jalur khusus,” katanya.