Fathul memaparkan, sedikitnya ada sembilan gugatan yang diajukan pihaknya kepada keenam instansi tersebut. Pertama, sebut dia, pihaknya meminta kepada Gubernur Kaltim, Wali Kota Balikpapan dan Bupati PPU untuk membuat peraturan daerah mengenai sistem informasi lingkungan hidup dengan sistem peringatan dini untuk menghindari terjadinya bencana pencemaran di masa yang akan datang.
Sementara untuk KLHK, lanjut Fathul, ada empat gugatan yang harus dipenuhi oleh kementerian yang dipimpin oleh Siti Nurbaya Bakar itu. Yakni meminta KLHK untuk melakukan gugatan kepada PT Pertamina (Persero) RU V, Balikpapan. Sebab, Pertamina dinilai gagal menjalankan tugasnya saat terjadi tumpahan minyak.
“Kemudian mencabut izin lingkungan PT Pertamina (Persero) RU V sesuai kewenangannya KLHK,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL).
Selain itu, KLHK juga diminta untuk melakukan pemulihan kawasan Teluk Balikpapan yang tercemar lingkungannya akibat tumpahan minyak.
“Kemudian menjalankan dan mengumumkan sanksi administratif yang sudah mereka (KLHK) keluarkan. Ada 16 point sanksi administratif yang sampai saat ini tidak transparan, apakah sudah dijalankan atau belum,” bebernya.
Sementara untuk KKP, pihaknya menggugat agar kementerian yang dikomando oleh Susi Pudjiastuti itu untuk melakukan inventarisasi kualitas pangan segar di Teluk Balikpapan pasca tumpahan minyak. Sedangkan Kemenhub diminta untuk menyusun prosedur sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
“Satu lagi, kami meminta Gubernur Kaltim untuk segera membentuk RZP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) dengan melibatkan partisipasi publik semaksimal mungkin,” paparnya.
Semua gugatan-gugatan itu, dijelaskan Fathul, merupakan perintah Perundang-undangan. Sehingga, dia memastikan, gugatan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak mencari keuntungan pribadi.
“Jadi sebenarnya kami ini membantu pemerintah dan mengingatkan bahwa ada kewajiban yang belum dilaksanakan dalam konteks bencana tumpahan minyak. Dan supaya kejadian seperti di Balikpapan itu, yang penanganannya terbengkalai, tidak terjadi di daerah lain,” jelasnya.