Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan bandar ganja di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11) siang. IDN Times/Surya Aditya
Dari hasil pengembangan kasus narkoba ini, beber Shaury, Heru dan Syaid memasarkan daun ganja kering ke enam kota besar di Indonesia. Hal ini terungkap setelah Polda Kaltim memeriksa isi percakapan WhatsApp di smartphone Syaid.
Dipercakapan tersebut, dijelaskan salah satu kota yang menjadi tujuan Heru dan Syaid memasarkan ganja, yakni, Malang, Jawa Timur. Mendapat informasi tersebut, Subdit III Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim bergerak cepat ke Malang.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, rupanya informasi tersebut benar. Pada Senin (18/11), sekira pukul 11.00 Wita, Polda Kaltim bersama Tim Opsnal Bea dan Cukai Malang dengan di-backup Polres Malang, meringkus seorang pengedar ganja, Alim Mutaqdir (24).
Alim dibekuk di kawasan Jalan Simpang Dieng Utara, Malang. Di tangan pria itu, polisi mengamankan daun ganja siap edar seberat 1 kilogram (kg) dan satu unit handphone. Alim sendiri merupakan seorang mahasiswa.
“Setelah diintrogasi, tersangka (Alim) membeli dari seseorang di Makassar seharga Rp6 juta untuk 1 kg ganja kering. Tersangka kemudian kami serahkan kepada aparat di Malang untuk diproses lebih lanjut,” beber Shaury.