Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jusuf Kalla Bahas Larangan Kampanye di Masjid dengan Dewan Masjid

IDN Times/Vanny El Rahman
IDN Times/Vanny El Rahman

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengadakan pertemuan dengan pengurus DMI dan Perhimpunan Remaja Masjid (Prima) se-DKI Jakarta. Hal itu dilakukan untuk membahas larangan mengenai dakwah yang bermuatan kampanye untuk memilih salah satu pasangan calon legislatif atau presiden. JK meminta seluruh pengurus masjid se-Indonesia untuk tidak memberikan waktu dan tempat bagi pihak-pihak yang ingin berkampanye di masjid.

1. JK tegaskan tidak boleh ada yang berkampanye di masjid

Istimewa
Istimewa

Pertemuan tersebut diadakan di kediaman dinas wakil presiden, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).

"Kita meyakini dan menyerukan semua pengurus masjid untuk tidak memfasilitasi upaya-upaya untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," ujar JK usai mengadakan pertemuan seperti dikutip dari Antaranews.com.

2. Larangan kampanye di tempat ibadah sudah ada dalam Undang-undang

Istimewa
Istimewa

Ia juga menjelaskan, larangan kampanye di masjid dan tempat ibadah lain sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga siapa saja, tanpa terkecuali, harus menaati aturan tersebut.

"Karena ini (ada) undang-undang, ya sanksinya tentu sanksi undang-undang, dapat dilaporkan siapa kalau memang itu (terbukti melanggar), ke Bawaslu atau kemana bisa karena ini (aturan) undang-undang ya," tambahnya.

Pasal 280 ayat 1 huruf h UU tentang Pemilu menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

3. Jika dakwah mengajak untuk tidak golput, JK memperbolehkan

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Namun JK menambahkan, bila ajakan kepada jemaah untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu boleh dilakukan di masjid, selama tidak ada upaya kampanye terhadap caleg dan pasangan capres-cawapres.

"Kalau mengajak orang (supaya) tanggal 17 (April) semua harus pergi (ke TPS), itu biasa saja, itu (termasuk) ajaran politik. Tapi tidak mengkampanyekan seseorang atau kelompok atau calon-calon itu," terangnya.

4. DMI sepakat bahwa kampanye di masjid melanggar Undang-Undang

IDN Times/Abdurrahman
IDN Times/Abdurrahman

Terkait imbauan tersebut, Ketua DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi mengatakan pihaknya akan mematuhi peraturan terkait larangan kampanye di masjid dan menjunjung marwah masjid sebagai sarana untuk memakmurkan umat.

"Kami akan patuh kepada aturan perundang-undangan bahwa tempat ibadah, dalam hal ini masjid, tidak diperkenankan untuk ajang kampanye politik praktis," kata Ma'mun

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews