Balikpapan, IDN Times – Sepasang suami istri (pasutri), inisial LE (33) dan DS (29), nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Balikpapan.
Mereka diringkus tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim dan BNN Kota (BNNK) Balikpapan.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono mengatakan, LE dan DS ditangkap di Supermarket Giant Ekstra, Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Kamis (17/10) sore. Adapun modus operandi yang digunakan pasutri ini untuk berdagang sabu-sabu, yakni, sistem tinggal narkoba.
“Informasinya kami terima dari masyarakat. Jadi mereka (LE dan DS) ini sudah kami ikuti (pantau) sejak lama,” katanya didampaingi Kepala BNNK Balikpapan, Muhammad Daud, Jumat (18/10) siang.
