Izin Tambang dari Pusat, Dinas ESDM Kaltim Tak Bisa Berbuat Banyak

Samarinda, IDN Times - Kolam lubang bekas tambang batu bara kembali menelan korban. Adalah Hendrik Kristiawan (25) yang meregang nyawa di lubang bekas tambang, yang diduga milik konsesi PT Singlurus Pratama. Tepatnya di Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis (22/8).
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim Baihaqi Hazami mengaku belum mendapat laporan resmi terkait petaka tersebut. Namun informasi sementara yang diperoleh, orang dewasa yang tenggelam di kolam lubang galian di Samboja.
"Mengenai statusnya, lubang bekas tambang atau bukan, masih diselidiki. Karena di lokasi tersebut ada juga perusahaan kelapa sawit," ucapnya Rabu (28/8).
1. Dinas ESDM Kaltim tak bisa bergerak banyak jika izin dari pusat

Dia menuturkan, jika benar lubang bekas tambang tersebut milik konsesi PT Singlurus Pratama maka pihaknya tak bisa bergerak banyak, mengingat izin yang dimiliki perusahaan tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Artinya, yang punya wewenang ialah inspektur tambang pusat, Dinas ESDM Kaltim hanya bisa memastikan siapa pemegang izin atas konsesi tersebut. "Mengenai jarak dari lubang ke permukiman warga itu kami belum dapat konfirmasi," sebutnya.
Walaupun demikian, kata dia, tentu kejadian lubang tambang merenggut nyawa ini menimbulkan pertanyaan, mengapa masyarakat bisa masuk ke kawasan konsesi sebab biasanya lokasi tambang itu area terlarang tak bisa dimasuki sembarang orang kecuali punya mengantongi izin.
"Lalu, mengapa lubang dibiarkan tak diberikan rambu-rambu peringatan," tegasnya.
2. Lubang tambang itu harus direklamasi

Di Kaltim lubang tambang bukan barang baru, bahkan sudah menjadi momok. Dari data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga.
Ribuan lubang-lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki lubang bekas tambang batu bara paling banyak.
Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang. Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang mau pun tambang yang saat ini masih berproduksi.
Urusan reklamasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78/2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Di dalamnya diatur soal persetujuan, pelaksanaan, dan pelaporan hingga penyerahan lahan reklamasi dan pascatambang.
Lalu ada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menyusul, Perda Provinsi Kalimantan Timur No 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang.
"Semestinya ubang-lubang tambang itu direklamasi," tegasnya.
3. Gali lubang tutup lubang tambang di Kaltim
Baihaqi Hazami melanjutkan, urusan lubang tambang itu menekankan mengenai kegiatan reboisasi dan revegetasi. Sebab, jika hendak mengembalikan lubang tambang ke kondisi semula itu sulit dilakukan karena sifatnya hanya penataan.
Penutupan lubang tambang telah dilaksanakan oleh beberapa perusahaan, metodenya memakai tanah dari hasil penggalian lubang tambang yang baru. Konsep tersebut biasa disebut dengan backfilling dan diatur dalam undang-undang."
Sama seperti gali lubang tutup lubang. Jadi akan menyisakan satu lubang tambang. Khusus liang terakhir ini harus diawasi benar-benar," tegasnya lagi.
Meski demikian, tambah dia, untuk beberapa alasan ada lubang tambang yang sengaja tak ditutup karena digunakan sebagai sumber air warga dan pertanian. Warga lah yang meminta liang tersebut tak direklamasi. Namun tetap saja, revegetasi di sekitar lubang tambang tetap dilakukan.

















