Samarinda, IDN Times - Jalan kemenangan calon independen atau jalur perseorangan pada Pilwali Samarinda 2020 tampaknya tak mudah. Mau maju menjadi calon wali kota Samarinda, harus mengumpulkan dukungan sebanyak 43.977 suara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Samarinda kemudian Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) sebelum memutuskan itu. November ini aturan tersebut sudah berlaku," urai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ikhsan Hasani, pada Senin (28/10).
