Samarinda, IDN Times - Polisi cukup sukar melanjutkan penyelidikan lantaran Mawar (24)--bukan nama sebenarnya, tak mengakui melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Alibi itu didukung oleh ketiadaan saksi yang melihat tindakan ibu korban.
Itu sebabnya polisi bekerja sama dengan Sri Utari dari Yayasan Kharisma Pertiwi, pemilik Rumah Aman. Wadah bagi korban tindakan kekerasan baik itu dalam rumah tangga atau kekerasan seksual. Dia juga tergabung dalam Tim Penanganan Kekerasan (Tipiker) RSUD AW Sjahranie. Kasus bocah tiga tahun yang disiksa ibunya hingga patah kaki pun masuk dalam penanganan tim ini.
"Kami sudah bertemu (ibu kandung korban) dan mengaku menyiksa sampai (tulang) pahanya patah dengan kami," ucap Utari, sapaan karibnya pada Kamis (21/11).
