Ibu Kota Baru, Kaltim Siapkan Pergub Kepemilikan Tanah

Balikpapan, IDN Times - Keputusan Pemerintah Pusat yang memilih wilayah Kalimantan Timur tepatnya Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara dikhawatirkan memunculkan para spekulan tanah yang berusaha mengambil untung dari rencana tersebut.
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji rencana penerapan Peraturan Gubernur tentang aturan kepemilikan tanah di wilayah yang berdekatan dengan lokasi ibu kota negara.
“Kita akan membuat aturan untuk meregulasi hal tersebut dan saat ini masih dalam proses koordinasi,” kata Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ketika diwawancarai di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (28/8)
1. Samarinda, Balikpapan, PPU dan Kukar dilibatkan

Usai Presiden RI Joko Widodo mengumumkan lokasi ibu kota negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara mulai marak sejumlah iklan melalui media sosial yang menjual atau membeli tanah di sekitar kawasan rencana ibu kota negara.
Kondisi ini dikhawatirkan akan memunculkan para spekulan yang membeli tanah atau menguasai tanah untuk mengambil untung dalam rencana pembangunan ibu kota negara.
Isran menjelaskan pihaknya akan melibatkan sejumlah pemerintah daerah yang akan terdampak dalam rencana pembangunan ibu kota negara yakni Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Untuk menyusun aturan tersebut, kita akan berkoordinasi dengan beberapa daerah, setelah ada kepastian koordinat dari pusat” kata Isran.
2. Lahan yang akan digunakan IKN berstatus tanah negara

Isran memastikan lokasi rencana pembangunan ibu kota negara yang ditetapkan berada di sekitar wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara berstatus tanah milik negara. Sehingga dipastikan tidak ada status kepemilikan tanah secara pribadi dalam lokasi lahan yang akan dipergunakan untuk rencana pembangunan ibu kota negara.
“Status lahan yang akan digunakan adalah milik negara, kalau ada spekulan yang mau bermain di situ silahkan aja kalau mau kerampokan sendiri,” kata Isran.
Selain itu, ada beberapa lahan yang di kawasan rencana ibu kota negara yang saat ini masih berstatus hak guna usaha, yang dapat diambil kembali oleh negara ketika diperlukan.
“Ada yang HGU nya sudah mau habis, tapi kalau negara mau ambil bisa aja,” jelasnya.
3. Bupati Kukar: kita tunggu kepastian koordinat dulu

Sementara, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian koordinat dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rencana pemindahan ibu kota negara di wilayahnya.
“Bersabar dululah, kita tidak bisa berandai-andai, kita tunggu kepastian berpindahnya dulu,” terangnya.
Edi menjelaskan berdasarkan informasi awal khusus wilayah Kukar, lokasi yang akan digunakan untuk rencana pembangunan ibu kota negara yakni Kecamatan Samboja. Namun untuk luasan yang akan dipergunakan masih menunggu kepastian koordinat dari Pemerintah Pusat.
Terkait upaya untuk menghindari munculnya para spekulan yang menguasai tanah di sekitar kawasan rencana ibu kota negara, Edi memastikan lokasi yang akan dipergunakan untuk pembangunan ibu kota negara berstatus lahan milik negara.
“Kan kawasan hutan itu dikuasai oleh negara, tapi kita tunggu dululah dari pusat,” tambahnya.

















