Unsplash.com/Dominik Vanyi
Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebut sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim.
Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B (Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.
"Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim," ujar Dinamisator, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang.
Sementara data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim ada 1.190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim, 625 di antaranya berada Kukar. Bahkan Samboja pun tak lepas dari izin pengerukan emas hitam, setidaknya ada 90 izin pertambangan, di Bukit Soeharto juga terdapat 44 izin tambang batu bara. Sementara, di Kabupaten PPU disebut-sebut juga banyak izin terutama di Kecamatan Sepaku.
Pradarma Rupang menerangkan, izin tambang di Kukar dan Samboja itu sudah menjadi rahasia umum. Sementara di Kecamatan Sepaku itu ada Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dipunyai oleh PT ITCI Hutani Manunggal IKU dan ITCI Kartika Utama.
"Kedua perusahaan itu diduga milik Hashim Djojohadikusumo (adik Prabowo Subianto)," bebernya.