Hari Agraria, BPN Bagikan Sertifikat Tempat Ibadah dan Sekolah

Balikpapan, IDN Times - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan menyerahkan secara simbolis sertifikat wakaf atas rumah ibadah dan sekolah dalam upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Tahun 2019, pada Selasa (24/9), di halaman Kantor Badan Pertanahan
Sejumlah sertifikat yang dibagikan itu yakni sertifikat wakaf atas Masjid Al Amir di Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah dan sertifikat wakaf atas Masjid Nurul Qomar Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur. Lalu, sertifikat hak pakai atas Pemerintah Kota Balikpapan untuk SMP Negeri 10 Balikpapan dan SMP Negeri 13 Balikpapan.
“Totalnya ada 5 sertifikat, 2 tempat ibadah, 2 sekolah dan 1 sertifikat hak pakai atas nama PT Inhutani I,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan Ramlan ketika diwawancarai wartawan di Kantor BPN Kota Balikpapan.
1. Siap bersinergi dengan Pemerintah Daerah

Sejak tahun 2015, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan secara efektif Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Dengan diterbitkannya aturan ini maka surat segel atau alas hak yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN.
Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan akibat kepemilikan segel yang sering terjadi. IMTN menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat hak milik.
Namun ternyata penerapan IMTN di Kota Balikpapan tidak berjalan mulus, karena masih banyaknya laporan masyarakat terkait masalah pengurusan IMTN, baik dari proses yang masih dinilai lamban hingga tumpang tindih perizinan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid Fadly mewakili Wali Kota Balikpapan mengatakan pihaknya akan meningkatkan sinergi dengan BPN dalam pengurusan izin kepemilikan lahan, sehingga tidak menimbulkan banyak persoalan di masyarakat.
Fadly berharap adanya perubahan dalam aturan pengurusan kepemilikan atas tanah akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Diharapkan Undang-Undang baru ini bisa membawa perubahan yang lebih baik ke depan, karena dari sejak tahun 60-an belum ada perubahan,” ujarnya.
2. Optimis target PTSL tercapai tahun ini

Sementara itu, Kepala Seksi Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Negara Kota Balikpapan Saiful Zafar mengaku optimis target pencapaian program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat tercapai pada tahun 2019.
Pada tahun ini, BPN Balikpapan menargetkan menyelesaikan pengukuran 1.700 bidang dan penerbitan 2.700 sertifikat.
Bidang yang dipetakan pada tahun ini merupakan lanjutan dari tahun 2018 lalu, yang akan diselesaikan pelaksanaan pengukurannya pada tahun ini.
"Target kami adalah pengukuran bidang bukan pada penerbitan sertifikat. Karena tidak semua bidang dapat dibuatkan sertifikat," jelasnya.
3. Pada 2025, pengukuran seluruh daerah selesai

Saiful menjelaskan tahun lalu, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran 6.000 bidang tanah.
Saiful menambahkan target nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pengukuran seluruh bidang di seluruh wilayah di Indonesia dapat selesai dilaksanakan pada tahun 2025.

















