Balikpapan, IDN Times - Setelah ditunda selama 3 minggu, sidang gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) atas kasus pencemaran akibat tumpahan minyak dan kebakaran di Teluk Balikpapan dengan tergugat 6 lembaga negara disidangkan kembali hari Selasa (9/7).
Sebagaimana diketahui, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan (Kompak) menggugat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu pihak penggugat Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, "Dari 6 tergugat, tergugat I yaitu Gubernur Kaltim tidak hadir, yang lain hadir," katanya.
Ia menjelaskan, meskipun 5 pihak tergugat hadir, namun salah satunya yakni tergugat V datang di persidangan tanpa mengantongi surat kuasa yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan yang menyebabkan berkas dianggap tidak lengkap.
