Samarinda, IDN Times - Kontroversi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur berbuntut panjang. Sejak dilantik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pertengahan Juli lalu hingga sekarang, Abdullah Sani belum juga merasakan ruangan orang nomor satu di lingkup aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Kaltim. Padahal, Sani adalah sekprov definitif. Tugasnya justru dipegang oleh M. Sabani sebagai pelaksana tugas sekprov.
Polemik itu membawa masalah bagi Gubernur Kaltim Isran Noor. Sepucuk surat bernomor 821/7672/SJ dikirim Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Isran dengan ihwal teguran.
Surat bertanggal 9 Agustus 2019 ini isinya, mengingatkan, jika pelantikan Sani sebagai sekprov berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dengan nomor 133/TPA 2018 pada 2 November 2018 mengenai Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Kaltim. Itu artinya, Sani sahih sebagai sekprov.
