Samarinda, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Palaran terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan oknum guru mengaji bernisial Mt (29) di kawasan Bantuas, Palaran, Samarinda.
Sejumlah fakta berhasil dihimpun polisi dan menjadikan Mt sebagai tersangka. Maklum saja, marbut tersebut sempat tak mengaku. Dia menolak tudingan petugas kepada dirinya terkait pencabulan. Namun setelah bukti visum dan pengakuan korban bernama Mentari (8)--bukan nama sebenarnya disebutkan, Mt tak bisa mengelak.
"Bukti-bukti itu kami rasa cukup," kata Kapolsek Palaran, Kompol Nur Kholis kepada sejumlah media pada Kamis (3/10) sore.
