Samarinda, IDN Times - Kasus pencurian di Samarinda bikin waswas. Jika tak waspada bisa jadi sasaran. Data dari Polresta Samarinda menyebut sepanjang semester pertama tahun ini atau Januari–Juni 2019, ada 221 kasus.
Perkara itu terbagi-bagi dalam kasus pencurian biasa (cubis), pencurian pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rerata dalam waktu tujuh hari ada 20–30 laporan kasus khusus pencurian. Dengan kata lain, ada 3–4 kasus diterima oleh 8 polsek di Samarinda. Perkara tersebut tentu bikin polisi kerja ekstra. Misalnya saja kasus jambret yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
