Kepada awak media, perwira balok dua itu menerangkan, pengungkapan dua tersangka tersebut dimulai setelah Polsek Samarinda Seberang menerima laporan pencurian dengan kekerasan, pada Ahad (11/8) di Jalan HAM Rifaddin, tepatnya di depan SMA Plus, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Kala itu, korban Susan Rustika sekitar pukul 14.30 Wita, melintas di kawasan tersebut hendak menuju arah Samarinda kota. Perempuan 34 tahun itu tak sadar bila Juna dan Mahendra mengikuti dari belakang dengan sepeda motor Suzuki F150.
Ketika korban lengah, Juna sebagai joki langsung mendekat. Mahendra selaku eksekutor, segera mengeluarkan pisau cutter lalu memotong tali tas korban. Dalam waktu singkat tas dibawa kabur.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami dua luka di lengan kiri karena berusaha menghindar saat tersangka mencoba memangkas tali tasnya," terangnya.
Setelah mengobati lukanya, Susan langsung melaporkan petaka yang dialaminya di Polsek Samarinda Seberang. Dari situ, polisi lansung melakukan olah tempat kejadian perkara lantas penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi jika salah satu tersangka adalah residivis kasus pengeroyokan pada 2014 lalu.
"Kami langsung lakukan pengembangan," terangnya.