Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Duo Jambret Nikmati Puluhan Juta dari Aksi Sadisnya

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Samarinda, IDN Times - Sebanyak 221 kasus pencurian harus dituntaskan oleh Satreskrim Polresta Samarinda. Ratusan laporan kasus pencurian itu terjadi selama semester pertama tahun ini.

Perkara Junaidi (25) dan Mahendra Saputra (21) yang dirilis petugas Kamis (12/9) kemarin, turut menyumbang ratusan laporan kasus 'garong' di Kota Tepian. Aksi keduanya memang meresahkan, sebab saat bertindak Junaidi dan Mahendra tak segan melukai korbannya, alat yang digunakan ialah pisau cutter. Itu sebabnya polisi gerak cepat dalam membekuk keduanya pada 13 Agustus lalu.

1. Polisi masih melakukan pengembangan kasus jambret

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Awalnya perkara jambret ini ditangani oleh Polsek Samarinda Seberang, kemudian dilimpahkan ke Polresta Samarinda untuk penanganan lebih lanjut. Dari penyelidikan dan penyidikan lanjutan Satreskrim Polresta Samarinda, duo jambret kerap menjual hasil rampasannya ke Mapiasse (48) dan Arifin (38).

“Keterangan tersebut kami selidiki lebih dalam, akhirnya identitas kedua penadah (Mapiasse dan Arifin) kami dapatkan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, Kamis (12/9).

2. Tersangka penadah bisa bertambah

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Kedua tersangka penadah dibekuk di kawasan Sempaja. Untuk Mapiasse ditangkap pada Rabu (4/9) pekan lalu sedangkan Arifin diciduk sehari setelahnya. Dari informasi yang dihimpun IDN Times, Mapiasse merupakan warga Samboja, Kutai Kartanegara sementara Arifin dari Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Samarinda.

Saat ini Satreskrim Polres Balikpapan terus mengembangkan kasus ini sebab, diduga para penadah bisa lebih dari satu. Hal tersebut terlihat dari barang bukti emas yang dijual ke Arifin berkurang, dari 100 gram menjadi 60 gram.

“Bisa jadi demikian, makanya kami terus selidiki,” sebutnya. Begitu juga dengan kasus jambret yang kerap menyasar pengendara di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, juga masuk dalam radar petugas.

3. Penadah tak mengetahui bila emas dan telepon genggam itu barang curian

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Kepada sejumlah media, Arifin mengaku tak tahu dengan latar belakang barang tersebut, dia hanya menerima kemudian memberi harga. Seingat Arifin jumlah emas yang diterima itu sekitar 60 gram, satu gram itu dihargai Rp400 ribu. Dengan demikian, duo jambret, Mahendra dan Junaidi mendapatkan Rp24 juta. Arifin kemudian menjual kembali emas tersebut dengan harga Rp25,5 juta.

“Saya jualan emas di Jalan Panglima Batur dekat Pasar Pagi. Kalau saya tahu barang curian enggak akan saya beli,” akunya. Tersangka penadah lainnya, Mapiasse juga menerangkan hal senada, dia tak mengetahui jika telepon seluler yang dibelinya itu merupakan barang rampasan. 

4. Warga harus waspada saat membeli barang bekas, cepat dan murah

IDN Times/Yuda Almerio
IDN Times/Yuda Almerio

Kembali ke Damus Asa, perwira balok tiga itu menyatakan bila kasus jambret ini masih dalam pengembangan. Keterangan sementara diperoleh, uang hasil penjualan itu dipakai untuk mabuk-mabukan, beli baju, belanja smartphone dan dipakai untuk keperluan sehari-hari. “Yang kami amankan itu hanya sisanya, jumlahnya ada Rp385 ribu,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi para warga yang hendak membeli barang, utamanya yang dijual dalam waktu singkat dan murah, sebaiknya ditanyakan dulu asal muasal benda tersebut, bisa jadi barang curian. “Memang warga patut waspada,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yuda Almerio
EditorYuda Almerio
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pontianak Menyelenggarakan Kompetisi Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:35 WIBNews