Balikpapan, IDN Times - Tujuh tersangka kasus dugaan makar dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Polda Papua ke rutan Mapolda Kaltim. Mereka tiba Balikpapan pada 4 Oktober 2019. Alasan pemindahan itu adalah persoalan keamanan saat bersidang nanti.
Ketujuh tahanan politik itu adalah Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin. Besar harapan mereka agar bisa kembali ke Papua agar dapat berinteraksi dengan keluarga. Demikian disampaikan Ni Nyoman Suratminingsih salah satu kuasa hukum tersangka saat dihubungi IDN Times pada Kamis (14/11) lewat sambungan telepon.
