Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Bandar Narkoba Asal Balikpapan Dibekuk, Dikirim Lewat Ekspedisi

Jajaran Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti ganja milik Heru dan Syaid. IDN Times/Surya Aditya
Jajaran Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti ganja milik Heru dan Syaid. IDN Times/Surya Aditya

Baikpapan, IDN Times – Dua orang bandar narkoba jenis ganja diringkus jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Dua bandar narkoba itu merupakan warga Balikpapan.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, kedua bandar tersebut bernama Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32). Heru tinggal di Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Sedangkan Syaid warga Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

“Mereka kami tangkap di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah, pada Sabtu, 16 November, sekira pukul 18.00 Wita,” katanya didampingi Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11).

1. Polisi amankan 1 kg lebih ganja kering

Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan bandar ganja di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11) siang. IDN Times/Surya Aditya
Polda Kaltim bersama Ditjen Bea dan Cukai menggelar konferensi pers pengungkapan bandar ganja di Mapolda Kaltim, Rabu (27/11) siang. IDN Times/Surya Aditya

Awalnya, Shaury menerangkan, pihaknya menangkap Heru terlebih dulu. Di tangan pria kelahiran Balikpapan, 28 Agustus 1989, itu polisi mengamankan 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang dikemas ke dalam plastik dan satu stoples kecil berisi ganja seberat 15 gram bruto.

Berhasil menangkap Heru, polisi langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari Syaid. Pada hari itu juga polisi langsung menciduk Syaid di sebuah kafe.

“Setelah itu mereka kami bawa ke Dit Resnarkoba Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” terang perwira melati tiga di pundak itu.

2. Ganja dikirim lewat ekspedisi barang

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, memperlihatkan dua bandar ganja asal Balikpapan kepada awak media. IDN Times/Surya Aditya
Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustapa, memperlihatkan dua bandar ganja asal Balikpapan kepada awak media. IDN Times/Surya Aditya

Hasil pemeriksaan sementara terhadap Heru dan Syaid, Shaury membeberkan, mereka mendapatkan ganja tersebut dari Medan, Sumatra Utara. Belum diketahui siapa yang mengirimkan daun paling mematikan itu. Polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus ini.

“Jadi barang ini dari Medan dikirim melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi),” bebernya.

Rencananya, lanjut Shaury, Heru dan Syaid akan menjual lagi ganjanya ke luar provinsi Kaltim. Modus yang digunakan masih sama, mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi barang. Karena itulah mereka diyakini sebagai bandar ganja.

“Dua orang ini perannya adalah pengendali peredaran ganja ini terhadap pemesan-pemesan yang ada di luar Balikpapan. Jadi mereka bisa dikatakan bandar karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” ungkapnya.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim tidak bekerja sendiri. Shaury menjelaskan, pihaknya dibantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pihak jasa ekspedisi barang.

“Karena ini ada kaitannya dengan lalu lintas barang. Sehingga kami bisa melakukan yang dikenal dengan kontrol delivery, artinya pengiriman yang kami awasi,” jelasnya.

Heru dan Syaid dijebloskan ke Rumah Tahanan Mapolda Kaltim, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukas Shaury.

4. Ganja dibeli seharga Rp 3 juta lebih

Tersangka bandar ganja asal Balikpapan (IDN Times/Surya Aditya)
Tersangka bandar ganja asal Balikpapan (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, Syaid mengakui, mendapatkan ganja dari Medan. Dia bisa mendapatkan ganja itu melalui temannya yang tak mau ia sebutkan namanya kepada wartawan.

“Dulu, waktu main ke Medan,” katanya menceritakan awal mula kenal dengan pemilik ganja di Medan.

Diterangkannya, berbisnis ganja sudah ia lakoni dalam sebulan belakangan ini. Membeli ganja di Medan, dia beli seharga sekitar Rp 3 sampai 4 juta per kilogramnya. “Dijual sekitar segitu juga,” pungkas pria kelahiran Balikpapan, 24 Februari 1987 itu.

Share
Topics
Editorial Team
Surya Aditya
EditorSurya Aditya
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews