Pelantikan anggota DPRD Kaltim
Langkah tersebut dinilai Udin sudah tepat. Lantaran semua itu dimulai dengan meminta keterangan mengenai kebijakan tertentu lewat hak interpelasi. Bila urung ditanggapi maka langkah selanjutnya adalah melakukan penyelidikan atau hak angket, apakah dalam kebijakan yang diambil pemerintah terjadi kesalahan atau tidak? Bertentangan dengan undang-undang atau tidak? Semua itu bisa diketahui setelah penyelidikan usai.
Setelahnya para legislator akan menyatakan hak pendapat. Dan itu langkah paling akhir. Dipilih tatkala parlemen memandang pemerintah diduga melakukan pelanggaran hukum pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela sehingga tak lagi memenuhi syarat sebagai pemerintah.
Sebagaimana diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD berhak mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada presiden melalui menteri.
"Apapun yang menjadi jawaban Pak Gubernur kami akan teruskan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.