Sejak tahun 2003 lalu, Kota Balikpapan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berkomitmen untuk menjadikan sekitar 40 persen kawasan untuk dibangun sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kebijakan itu dimasukkan dalam setiap proses perizinan pembangunan lahan pengembang perumahan yang mewajibkan sekitar 40 persen lahan yang dipergunakan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Jadi hanya sekitar 60 persen lahan yang dibangun.
Penerapan Perda tersebut dinilai masih kurang maksimal untuk menciptakan ruang terbuka hijau di Kota Balikpapan. Meski sudah dibuatkan ruang terbuka hijau dengan ditanami pepohonan pada akhirnya pihak pengembang kemudian menebang pohon yang sudah ditanam untuk dibangun kawasan perumahan yang baru.
Untuk itu, Sukri menjelaskan, DPRD Kota Balikpapan berinisiatif untuk membuat regulasi agar pohon yang sudah ditanam tidak ditebang, agar target pembangunan 40 persen ruang terbuka hijau dapat tercapai.
“Bagi warga atau perumahan yang menebang pohon di lahannya karena ingin membangun rumah tetap harus melapor terlebih dahulu kepada RT dan kelurahan tempatnya berdomisili. Sebenarnya sudah ada aturan soal aturan penebangan pohon. Tapi akan lebih kuat lagi saat ada perda-nya,” ujarnya.