IDN Times/Feny Maulia Agustin
Dalam beberapa hari terakhir marak sejumlah pesan yang disampaikan melalui media sosial yang mengajak agar siswa sekolah terlibat dalam rencana aksi unjuk rasa serentak yang dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2019.
Aksi serentak itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah untuk menolak rencana pemerintah yang berencana merevisi RUU KUHP dan KPK yang dinilai banyak keganjilan.
Dalam sepekan terakhir gelombang aksi banyak dilakukan oleh mahasiswa yang secara serentak melancarkan aksi unjuk rasa. Tidak hanya itu, sejumlah pelajar SMK yang ada di Jakarta ikut terlibat dalam aksi di gedung DPR RI.
Aksi tersebut kemudian memicu timbulnya ajakan aksi kepada pelajar sekolah di daerah untuk melakukan aksi serentak pada hari Senin, 30 September 2019. Seruan itu disampaikan melalui dalam pesan berantai di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan melalui surat edaran Nomor 420/5469/SKT-IX/2019 tertanggal 27 September 2019, yang langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin melarang siswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Surat edaran yang berisikan perihal pelarangan siswa meninggalkan proses belajar mengajar ditindaklanjuti dan ditembuskan langsung ke Walikota Balikpapan, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Ketua MKKS SMA & SMK, Ketua MKKS SMP.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta memberi pengertian kepada siswa, bahwa gerakan dengan tema tersebut rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.