Disdikbud Balikpapan: Siswa Ikut Demo, Sekolah Bakal Kena Sanksi

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan menanggapi sejumlah seruan yang disampaikan melalui media sosial terkait ajakan kepada siswa SMA/SMK untuk turun dalam aksi serentak untuk menolak rencana Revisi Undang Undang KUHP dan KPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan pihaknya telah membuat edaran ke setiap sekolah agar tidak terlibat dalam aksi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang KPK.
"Kita sudah membuat edaran agar siswa tidak meninggakanl proses belajar mengajar dan terlibat dalam aksi unjuk rasa yang sedang ramai terjadi," kata Muhaimin ketika dikonfirmasi melalui pesan media sosial whatsapp, Sabtu (28/9).
1. Siswa sekolah rawan dimanfaatkan

Dalam beberapa hari terakhir marak sejumlah pesan yang disampaikan melalui media sosial yang mengajak agar siswa sekolah terlibat dalam rencana aksi unjuk rasa serentak yang dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2019.
Aksi serentak itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah untuk menolak rencana pemerintah yang berencana merevisi RUU KUHP dan KPK yang dinilai banyak keganjilan.
Dalam sepekan terakhir gelombang aksi banyak dilakukan oleh mahasiswa yang secara serentak melancarkan aksi unjuk rasa. Tidak hanya itu, sejumlah pelajar SMK yang ada di Jakarta ikut terlibat dalam aksi di gedung DPR RI.
Aksi tersebut kemudian memicu timbulnya ajakan aksi kepada pelajar sekolah di daerah untuk melakukan aksi serentak pada hari Senin, 30 September 2019. Seruan itu disampaikan melalui dalam pesan berantai di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan melalui surat edaran Nomor 420/5469/SKT-IX/2019 tertanggal 27 September 2019, yang langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan Muhaimin melarang siswa untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Surat edaran yang berisikan perihal pelarangan siswa meninggalkan proses belajar mengajar ditindaklanjuti dan ditembuskan langsung ke Walikota Balikpapan, Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Ketua MKKS SMA & SMK, Ketua MKKS SMP.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah diminta memberi pengertian kepada siswa, bahwa gerakan dengan tema tersebut rawan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
2. Melibatkan kepolisian menangkal isu di sekolah

Dalam menyikapi marak ajak di media sosial yang meminta agar siswa sekolah melibatkan diri dalam aksi menolak RUU KUHP dan KPK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan telah bekerja sama dengan kepolisian untuk membantu memberi pengertian ke sekolah untuk menyikapi ajakan aksi.
Menurut Muhaimin, pihak kepolisian akan dilibatkan untuk memberikan sejumlah kegiatan di sekolah terutama dalam menyosialisasikan tentang tata cara penyampaian aspirasi, sehingga tidak perlu turun ke jalanan.
"Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan kegiatan yang positif dan edukatif tentang bagaimana mekanisme menyampaikan aspirasi atau pendapat mengenai persoalan bangsa mulai 30 September sampai 4 Oktober 2019," ungkapnya.
3. Sekolah yang terlibat akan diberi sanksi

Muhaimin menegaskan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti terlibat dalam aksi unjuk rasa. Sanksi tersebut akan diberikan kepada sekolah secara berjenjang mulai dari Kepala Sekolah.
“Jika nanti ada pelajar yang tidak mengindahkan dan tetap turun ke jalan untuk berdemo, maka akan ada pengawasan dan sanksi,” tegas Muhaimin.

















