Pada 20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha Pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (IDN Times/Maulana
Pada 20 Juni 2019 lalu, sekitar 70 pemilik usaha pertamini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Para pemilik usaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Selain melanggar ketertiban umum, keberadaan Pertamini dinilai tidak aman dan dapat menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat disekitarnya. Karena tidak ada standar peneraan dan keamanan yang jelas.
Dalam beberapa kali pertemuan yang digelar oleh Pemkot Balikpapan dan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM), para pemilik usaha Pertamini diminta melengkapi izin usaha dan tidak menambah jumlah Pertamini usaha yang ada.
Berdasarkan data awal yang disampaikan ke Pemkot Balikpapan jumlah usaha Pertamini di Kota Balikpapan tercatat mencapai 90 buah. Namun dalam perkembangan jumlah tersebut terus berkembang.
Hingga batas waktu yang ditetap yakni Desember 2019, BPH Migas menyatakan tidak dapat memberikan izin terhadap keberadaan usaha Pertamini yang ada di Kota Balikpapan. Keberadaan Pertamini dianggap ilegal.
Menyikapi hal tersebut, Zulkifli menerangkan pihaknya akan memanggil sejumlah pengusaha Pertamini di Kota Balikpapan.
Pengusaha Pertamini yang ada akan diberikan penjelasan terkait status usaha mereka, sebelum dilakukan penertiban oleh petugas.
"Mereka kami akan kumpulkan untuk diberikan penjelasan terkait usahanya. Ada beberapa sudah yang datang duluan dan sebagian mereka sudah bisa menerima," ujar Zulkifli.