Dalam sengketa pemilu ini, Rifai menjelaskan, terlapor MN ini diduga menghilangkan suara kliennya lalu kemudian mengurangi suara kliennya untuk menggelembungkan suaranya. Bahkan ia juga menggelembungkan suaranya sendiri tanpa harus mengurangi suara kliennya sehingga terlapor mendapat ribuan suara.
Rifai menyebutkan MN diduga menghilangkan suara kliennya, padahal kawasan tersebut merupakan basis kliennya. Rifai menduga setidaknya terjadi pelanggaran di tiga kelurahan yaitu Gunung Samarinda, Muara Rapak, dan Karang Joang.
"Tapi yang pasti dalam satu kelurahan yang dimana dia menggelembungkan dan menghilangkan suara klien kami itu basis terbesarnya dia. Yang dimana berdasarkan pengakuannya dia salinan C1 internal partai PDIP itu tidak ada. Padahal ketika konfirmasi di 23 TPS itu salinannya sudah diserahkan ke yang bersangkutan," sebutnya.
Rifai mengatakan kliennya merasa dirugikan dengan kehilangan suaranya. Ia pun melaporkan hal ini kepada Bawaslu supaya pelanggaran ini bisa ditindak tegas. Apalagi ada unsur tindakan pidana dengan pemalsuan suara ia berharap agar dapat diproses secara hukum