Dia tak menampik pada 2018 lalu, Dishut cukup kewalahan dengan petaka karhutla. Bahkan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dishut Kaltim menangkap dua pelaku pembakar lahan.
Untuk itu, dirinya pun meminta bila warga menemukan oknum membakar lahan tanpa izin segera laporkan. "Kalau lahan umum, bisa ke polisi tapi yang sifatnya hutan lindung atau produksi bisa ke kami,” jelasnya.
Wajar demikian, kata dia, sebab memadamkan api di hutan tak seperti di permukiman. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami yakni, oksigen misalkan arah angin, kemudian bahan bakar seperti ilalang atau semak belukar, serta pemicu kebakaran seperti rokok.
Sederhananya, saat lahan terbakar dan arah angin dari selatan maka pastikan saja membuat sekat di arah sebaliknya. "Memadamkan api di lahan itu tak bisa dikejar. Ada tekniknya, kalau tak paham bisa-bisa pemadam kehabisan oksigen. Makanya kebakaran hutan ini sangat berbahaya dan patut diwaspadai," pungkasnya.