Balikpapan, IDN Times - DPRD Kota Balikpapan mendesak Pemerintah Kota Balikpapan memfasilitasi perizinan bagi pelaku usaha Pertamini. Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Sukri Wahid mengatakan pemerintah tidak perlu terburu-buru dalam proses penertiban terhadap pelaku usaha pom mini.
BPH Migas telah resmi menolak mengeluarkan izin terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat di Balikpapan. Namun, pemerintah juga punya kewajiban memberikan kemudahan usaha bagi warganya melalui regulasi di daerah.
“Kembalikan ke regulasi terlebih dahulu. Apakah pom mini masuk dalam domain perizinan usaha? Jika tidak ada saran saya usaha ini dimasukkan segera. Karena ini bagian dari usaha mereka mendapatkan penghasilan,” kata anggota Komisi II DPRD Balikpapan Sukri Wahid saat ditemui di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/1) .