Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Developer Tersangka Pemerkosa, Menuding Anak Tirinya Merekayasa Kasus

Tersangka Am saat sesudah dimintai keterangan petugas Satreskrim Polresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Tersangka Am saat sesudah dimintai keterangan petugas Satreskrim Polresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda terus menyelidiki kasus pemerkosaan Mentari (18)--bukan nama sebenarnya oleh ayah tirinya, Am (43), seorang developer perumahan.

Sejumlah fakta ditemukan. Rupanya dalam periode Mei-Oktober 2019 korban tak hanya dicabuli di Samarinda tapi juga di daerah lain. 

"Dari pengakuan korban, dia pernah diperkosa di Makassar," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, pada Selasa (12/11).

1. Korban takut dengan ayah tirinya karena badannya besar

Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi Pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Terhitung empat kali perbuatan itu dilakukan yang bikin mahasiswa semester tiga tersebut hamil lima bulan. Kata Nixon, ketika Mentari dicabuli kali pertama pada Mei lalu di Makassar saat keluarga ini pulang kampung, korban tak pernah melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya. Maklum saat digauli paksa, korban diancam dengan badik. Jika berani melapor, nyawa bisa melayang.

"Korban memang takut sama bapaknya. Badan bapaknya besar," lanjut Nixon.

2. Tersangka menuding anak tirinya dihamili oleh kekasihnya kemudian merekayasa kasus

Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari keterangan yang diperoleh polisi, Am menikahi ibu korban pada 2005. Mentari anak tertua, adiknya ada tiga orang. Saat pulang kampung untuk kali kedua pada Oktober lalu, korban tak diajak karena kuliah. Hanya adiknya saja yang diajak karena masih kecil. Itu sebabnya ibu korban memberi kebebasan untuk Mentari tinggal di indekos dekat kampus. Tapi nasib berkata lain. 

"Kasusnya masih terus kami selidiki," terangnya.

Meski sudah mengenakan baju tahanan dan mendekam di penjara Mapolresta Samarinda, Am tetap mengelak tak memerkosa hingga hamil. Bahkan, developer perumahan itu menuding anak tirinya melakukan rekayasa. Dan mengenai kehamilan Am menyebut bila Mentari telah hamil duluan saat berada di Makassar.

"Saya difitnah, mungkin pacarnya yang menghamili," sebutnya. Dia juga mengaku, tudingan pengancaman menggunakan badik itu juga tak benar. "Ini rekayasa."

3. Tersangka dikenakan dua pasal berbeda

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut dan Am harus berhadapan dengan hukum lantaran telah diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan juncto Pasal 294 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami juga sudah mengamankan badik dan pakaian korban sebagai barang bukti," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews