Samarinda, IDN Times - Tiga tahun lalu Tebe sempat berurusan dengan polisi karena narkoba jenis sabu-sabu. Namun ia berhasil lepas dari jeratan hukum karena tak cukup bukti.
Sayangnya, pemuda 22 tahun itu tak kapok, dia kembali berulah dengan kasus yang sama. Namun kali ini polisi sudah mengantongi bukti yang cukup. Hasilnya, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pun membekuk Tebe pada Senin (11/11) pada Pukul 16.00 Wita di rumahnya Jalan Ulin, Gang Lena, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Tersangka kedapatan membawa 21 poket sabu dan uang tunai Rp2 juta. Diduga dari hasil penjualan sabu-sabu," ucap Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Suyatno, pada Kamis (14/11).
