Samarinda, IDN Times - Selama1.460 hari atau empat tahun tersangka dugaan kasus korupsi perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa Bontang senilai Rp8 miliar, Dandi Prio Anggono masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Namun pelarian pria 36 tahun itu berakhir pada Rabu (23/10). Mantan direktur Perusda Aneka Usaha itu ditangkap di Madiun, Jawa Timur setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Dalam proses penangkapan Korps Adhyaksa ini juga dibantu Polres Madiun.
"Tersangka sempat mengganti nama atau mengubah identitas selama pelarian sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin dalam keterangan persnya Kamis (24/10) sore di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda Seberang.
