Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buron Empat Tahun, Tersangka Dugaan Korupsi Perusda Bontang Dibekuk

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin (ketiga dari kiri) didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan (kedua kiri) saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis 24 Oktober 2019 (Dok. Kejati Kaltim/Istimewa)
Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin (ketiga dari kiri) didampingi Kajari Bontang Agus Kurniawan (kedua kiri) saat memberi keterangan pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda, Kamis 24 Oktober 2019 (Dok. Kejati Kaltim/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Selama1.460 hari atau empat tahun tersangka dugaan kasus korupsi perusahaan daerah (perusda) Aneka Usaha dan Jasa Bontang senilai Rp8 miliar, Dandi Prio Anggono masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Namun pelarian pria 36 tahun itu berakhir pada Rabu (23/10). Mantan direktur Perusda Aneka Usaha itu ditangkap di Madiun, Jawa Timur setelah mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun. Dalam proses penangkapan Korps Adhyaksa ini juga dibantu Polres Madiun.

"Tersangka sempat mengganti nama atau mengubah identitas selama pelarian sehingga Kejari Bontang sempat kesulitan menelusuri," kata Wakil Kepala Kejati Kaltim, Sarjono Turin dalam keterangan persnya Kamis (24/10) sore di Kantor Kejari Kaltim di Samarinda Seberang.

1. Dalam pelarian tersangka punya empat identitas dan bekerja sebagai ojol

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sarjono mengatakan, sebelum dibawa ke Samarinda Dandi sempat menginap di penjara Polres Madiun. Dalam keterangannya kepada penyidik Dandi memang sempat mengganti namanya menjadi Deni Priyono.

Bahkan tak cuma satu identitas tapi empat dengan nama dan alamat berbeda. Sebelum surat penetapan tersangka keluar pada 5 April 2018 berdasarkan surat penyidikan Kejari Bontang bernomor Q.4.18/FD.1/04/2018, tersangka sempat menetap menetap di Sangatta, Kutai Timur, selama dua tahun. Selanjutnya, dia pindah ke Madiun, Jatim dan akhirnya ditangkap jaksa dan polisi. Dalam pelariannya, Dandi ditemani sang istri.

"Demi memenuhi kebutuhan tersangka sempat bekerja serabutan hingga ojek online (ojol)" terangnya.

2. Diduga Rp8 miliar duit negara lenyap tak berbekas

ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lalu bagaimana Dandi bisa terlibat dalam dugaan kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang?

Untuk urusan itu, Kajari Bontang, Agus Kurniawan menerangkan duduk perkaranya. Apa yang menyebabkan Dandi diduga masuk dalam pusaran penyelewengan duit negara miliaran rupiah.

Tersangka tersandung dugaan kasus korupsi saat menjabat sebagai direktur Perusda AUJ Bontang. Ketika itu, Perusda AUJ mendapatkan penambahan penyertaan modal dari Pemkot Bontang sebesar Rp16,9 miliar yang kemudian dicairkan bertahap.

Pertama, Rp 10 miliar pada 30 Desember 2014 lalu pada 7 Mei 2015 senilai Rp6,9 miliar. Keuntungan lain juga dimiliki lewat divisi parkir dari Januar-Agustus 2015 sebesar Rp309 juta lebih sehingga dana yang dikelola oleh Perusda AUJ menjadi Rp17,23 miliar.

"Ternyata dalam pengelolaannya sebagian dana didistribusikan ke sejumlah anak perusahaan yang belakangan terindikasi merugikan negara senilai Rp8 miliar," tuturnya.

3. Mendirikan empat perusahaan fiktif sebagai modus

Ilustrasi suap
Ilustrasi suap

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bila Dandi membuat empat perusahaan fiktif sebagai modus dalam aksinya. Masing-masing kongsi bergerak di empat sektor berbeda, mulai dari perbankan, transportasi dan bengkel, pengisian bahan bakar khusus nelayan hingga advertising.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bila ada indikasi kerugian negara Rp8 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

"Kasus ini masih terus kami kembangkan dan selidiki," pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pontianak Menyelenggarakan Kompetisi Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:35 WIBNews