Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan bahwa Pelayanan kesehatan pada program Jaminan Kesehatan dilaksanakan secara berjenjang yaitu pelayanan kesehatan dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama. Pelayanan kesehatan tingkat ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis, dan pertimbangan ketersediaan fasilitas.
Peraturan Menteri Kesehatan tersebut dibuat agar pasien benar-benar dapat terlayani dengan baik sesuai dengan tingkat kekompleksan penyakitnya.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan untuk pemberian pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Apabila peserta JKN- KIS mendapatkan kesulitan atau keluhan dalam mendapat pelayanan kesehatan rujukan, maka peserta dapat menyampaikan kepada petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan Rumah Sakit (PIPP RS) yang ada di setiap Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terangnya.
Selain itu, peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui kanal-kanal lain seperti Care Center BPJS Kesehatan 1500400, Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jumlah pemanfaatan pelayanan rujukan selama tahun 2019 (sampai dengan beban Juli 2019) mencapai 448.585 kasus rawat jalan dan 52.950 kasus rawat inap serta kunjungan FKTP selama tahun 2019 mencapai 480.761 kunjungan
"Sejauh ini pelayanan seluruhnya berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan, baik itu pelayanan kesehatan oleh fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi di Kantor Cabang BPJS Kesehatan maupun kanal-kanal lainnya," tambahnya.