Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berdalih Suka Sama Suka, Duda Cabuli Anak di Bawah Umur

IDN Times/ M. Idris
IDN Times/ M. Idris

Balikpapan, IDN Times - Seorang pria Agus Wahyudi  (AW) diamankan oleh Jatanras Polres Balikpapan lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur. Aksi pelaku diketahui setelah ibu korban melaporkan kejadian ini di Polres Balikpapan.

Tersangka menyerahkan diri serta mengakui perbuatannya di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Balikpapan.

"Tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan di kos-kosan tempat korban tinggal," jelas Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat melalui Iptu Agus Fitriadi, Kaur Binops Sat Reskrim Polres Balikpapan.

1. Lama menduda, tersangka lakukan pencabulan

IDN Times/ M. Idris
IDN Times/ M. Idris

Tersangka AW (31 tahun) yang bekerja serabutan di Pelabuhan Semayang ini harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Mako Polres Balikpapan lantaran perbuatan dirinya yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial MSZ (13 tahun) pada bulan Mei 2019 lalu.

"Korban ini anak pemilik kos yang ditinggali oleh tersangka, saat korban sendiri tersangka melakukan pencabulan," beber Agus.

2. Korban merupakan pacar dari pelaku

IDN Times/ M. Idris
IDN Times/ M. Idris

Iptu Agus Fitriyadi menerangkan, korban pencabulan yang masih di bawah umur ini belakangan diketahui merupakan kekasih tersangka. Mereka sudah menjalin hubungan asmara selama 3 bulan.

"Mereka pacaran tanpa sepengetahuan sang ibu korban, hingga terjadi pencabulan baru ibu korban mengetahuinya," terang Agus.

Agus menambahkan, meski dalam pemeriksaannya tersangka mengaku melakukan hubungan intim tersebut suka sama suka, namun kepolisian tetap menahannya dengan Undang-undang Perlindungan Anak, karena korban masih berstatus anak di bawah umur. 

“Dalam pengakuannya kan suka sama suka, tapi tetap kita tindak, karena korban masih di bawah umur,” lanjutnya.

3. Tersangka mengakui tidak memaksa korban

IDN Times/ M. idris
IDN Times/ M. idris

Tersangka AW yang diamankan unit PPA Satuan Reskrim Polres Balikpapan mengakui, jika hubungan intim yang dilakukan bersama sang kekasih ini atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur paksaan atau memberikan iming-iming kepada korban.

"Tidak ada unsur memaksa, dan tidak ada mengiming-imingi sesuatu benda atau uang," ungkap tersangka saat memberikan penjelasan kepada awak media, Jumat (28/6).

Tersangka juga mengakui jika awalnya yang mengajaknya adalah sang pacar, bukan dirinya. "Karena ada ajakan itu saya melakukan hubungan suami istri, sebelumnya tidak pernah melakukan sejak pacaran dengan korban," ungkap tersangka.

Akibat perbuatannya ini AW terancam pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Idris
EditorMuhammad Idris
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Artikel kaltim

04 Nov 2025, 15:43 WIBNews