Balikpapan, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan menyampaikan perlunya segera dilakukan judicial review terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Agustan mengatakan, "Judicial review terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 sangat urgent untuk segera dilakukan. Kami menyambut baik dan apresiasi kepada rekan-rekan Bawaslu di daerah lain yakni Sumatera barat, Ponorogo dan Makassar walaupun atas nama pribadi telah mengajukan permohonan ke MK," katanya melalui keterangan tertulis kepada IDN Times.
Pengajuan judicial review sekarang masih menunggu pihak Mahkamah Konstitusi untuk meregistrasi permohonan tersebut.
