Balikpapan, IDN Times - Sejumlah bangunan pemerintahan, sekolah dan puskesmas di Kota Balikpapan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang izin Mendirikan Bangunan menyatakan setiap bangunan yang ada di Kota Balikpapan wajib memiliki IMB.
“Ada beberapa bangunan yang perlu kita identifikasi, karena ada aturan yang berlaku saat ini yang mewajibkan bangunan pemerintah memiliki IMB,” kata Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muhyar di Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (14/8).
