Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan potensi pajak dari sektor pajak mineral nonlogam cukup tinggi. Di tahun 2016, penerimaan pajak daerah dari sektor ini tembus hingga Rp2 miliar dari target hanya Rp500 juta atau naik sekitar 200 persen dari target ditetapkan. Namun pengumpulan pajak dari sektor ini terhenti karena terbentur aturan.
“Kami akan melanjutkan kembali pengumpulan pajak dari sektor ini, setelah ada kajian yang jelas terkait penerapan aturan tersebut,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Mohammad Noor.
Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT).
Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Balikpapan memasang target Rp4,5 miliar dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.
“Mulai pertengahan tahun ini, kami akan mulai melakukan penarikan,” jelas Noor.
Potensi pajak pada sektor mineral bukan logam dan batuan memiliki potensi tinggi di Balikpapan karena maraknya kegiatan dari sejumlah pengembang dan kontraktor, yang melakukan kegiatan galian dan pengupasan lahan.