Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balikpapan Kembali Berlakukan Pajak Mineral Nonlogam Tahun 2019 Ini

pexels/rawpi.comxel
pexels/rawpi.comxel

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan mulai menerapkan pajak pada kegiatan penataan lahan pada tahun 2019. Kegiatan penataan lahan akan dikategori sebagai pajak galian mineral nonlogam dan batuan atau sebelumnya disebut dengan galian C.

Sektor pajak ini merupakan salah satu potensi pajak utama di Kota Balikpapan. Perolehan dari sektor ini selalu melebihi dari target yang ditetapkan.

1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Memiliki Potensi Tinggi

IDN Times/Maulana
IDN Times/Maulana

Berdasarkan catatan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan potensi pajak dari sektor pajak mineral nonlogam cukup tinggi. Di tahun 2016, penerimaan pajak daerah dari sektor ini tembus hingga Rp2 miliar dari target hanya Rp500 juta atau naik sekitar 200 persen dari target ditetapkan. Namun pengumpulan pajak dari sektor ini terhenti karena terbentur aturan.

“Kami akan melanjutkan kembali pengumpulan pajak dari sektor ini, setelah ada kajian yang jelas terkait penerapan aturan tersebut,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Mohammad Noor.

Ia menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni Badan Lingkungan Hidup  (BLH) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT).

Tahun 2019 ini, Pemerintah Kota Balikpapan memasang target Rp4,5 miliar dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

“Mulai pertengahan tahun ini, kami akan mulai melakukan penarikan,” jelas Noor.

Potensi pajak pada sektor mineral bukan logam dan batuan memiliki potensi tinggi di Balikpapan karena maraknya kegiatan dari sejumlah pengembang dan kontraktor, yang melakukan kegiatan galian dan pengupasan lahan.

2. Meningkatkan Pengawasan dan Menekan Dampak Lingkungan

kaltim.antaranews.com/Wahyu Putro
kaltim.antaranews.com/Wahyu Putro

Selain untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, penerapan pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan juga bertujuan untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pengupasan lahan.

“Kami akan berkoordinasi dengan  BLH (Badan Lingkungan Hidup) dalam mengawasi setiap perizinan penataan lahan, termasuk dalam mengawasi dan menghitung potensi pajak yang dihasilkan,” terang Noor.

Ia menerangkan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk memantau kegiatan pengupasan lahan di wilayahnya. Penerapan pajak ini juga berlaku untuk kegiatan pemindahan tanah galian dari satu tempat ke tempat lain atau cut and fill.

“Kegiatan cut and fill juga dikenakan, jadi kalau tidak mau pajak banyak jangan terlalu banyak,” ujar Noor.

3. Kegiatan Rumah Tangga dan Fasilitas Umum Jadi Pengecualian

Istimewa
Istimewa

Dalam penerapan pajak mineral bukan logam dan batuan ini, Noor menegaskan pihaknya mengecualikan untuk kegiatan rumah tangga dan fasilitas umum seperti pemancangan tiang listrik/ telepon, penanaman kabel listrik/ telepon, dan penanaman pipa. 

"Kami mengecualikan untuk kegiatan yang bersifat keperluan rumah tangga dan proyek dikerjakan bagi fasilitas umum," ujar Noor. 

Share
Topics
Editorial Team
Muhammad Maulana
EditorMuhammad Maulana
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Pontianak Menyelenggarakan Kompetisi Bersama Masyarakat Setempat

23 Jan 2026, 12:35 WIBNews