Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk menyediakan tempat penampungan air hujan di setiap unit rumah yang mereka jual.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi krisis air akibat kurangnya ketersediaan air baku di Balikpapan. Selain itu, juga untuk mengurangi dampak banjir ketika musim hujan.
“Kami akan terbitkan Perwali untuk mendukung program tersebut, secepatnya akan diterbitkan,” kata Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika diwawancarai usai menghadiri kegiatan audiensi Kementerian Lingkungan Hidup Terkait upaya penanggulangan banjir dan gerakan menampung air hujan di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (17/10).
