Balikpapan, IDN Times - PT Angkasa Pura I (Persero) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melepaskan benda terbang seperti balon udara, layang-layang, lampion, drone, ataupun benda terbang sejenis tanpa izin di kawasan Bandar Udara Internasional (SAMS) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Hal itu disampaikan AP 1 karena beberapa potensi yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan di Bandara SAMS.
"Kami mengimbau agar masyarakat di lingkungan bandara dapat mendukung upaya tentang pentingnya keselamatan penerbangan," kata Pelaksana Tugas Sementara General Manager Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Arif Sirajuddin dalam rilisnya di Balikpapan, Rabu (27/11).