Sebagai Pembina Komite Anung Bayumurti dalam sambutannya mengatakan, untuk mensinergikan para pemangku kepentingan sebagai tindak lanjut dari suatu kejadian perlu adanya evaluasi setiap tahunnya, namun kita berharap tidak pernah menginginkan adanya kejadian buruk.
"Jika ada masukan kapanpun bisa di sampaikan agar dapat dilakukan perbaikan dan sinkronisasi pada pertemuan berkala bersama anggota komite”, ungkap Anung.
Airport Emergency Plan (AEP atau Penanggulangan Keadaan Darurat di bandara merupakan pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta dari kejadian, dan/ atau kecelakaan pesawat udara di bandara dan sekitarnya hingga radius 5 NM atau kurang lebih 8 KM dari titik referensi bandara. Selain itu juga menyelamatkan jiwa serta harta dari kejadian, kecelakaan dan/atau kebakaran fasilitas di bandara.
Keadaan darurat ini merupakan kejadian yang melibatkan pesawat udara dan yang tidak melibatkan pesawat udara.
Ada beberapa klasifikasi keadaan darurat yang melibatkan pesawat terbang diantaranya adanya ancaman bom, gangguan tindakan melawan hukum, kecelakaan pesawat di bandara atau di sekitar bandara, dll.
"Semua ini harus kita ketahui dan bagaimana menanggulangi jika terjadi keadaan tersebut, sehingga perlu adanya koordinasi serta evaluasi setiap tahunnya terkait Airport Emergency Plan (AEP)," ungkap Anung.