Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ambil Momen Kedatangan Jokowi, Pengedar Sabu Diringkus Polairud PPU

Tersangka Ft usai digerebek jajaran Polairud Polres PPU (IDN Times/ Hms Polres PPU)
Tersangka Ft usai digerebek jajaran Polairud Polres PPU (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Penajam, IDN Times - Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha, mengungkapkan,  pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisial Ft (23).

Pria warga jalan Inpres RT 10 atau Pasar Lama, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam,  Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini diamankan pada Senin (16/12) sekira pukul 21.30 Wita  karena menjual narkoba.

Diduga tersangka memanfaatkan kelengahan petugas yang sedang fokus menghadapi kedatangan presiden Joko "Jokowi" Widodo ke PPU.

"Tersangka memprediksi petugas sedang sibuk menghadapi kedatangan presiden, namun dirinya salah menduga dan akhirnya  berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Polairud di kediamanannya tanpa perlawanan," kata Dharma didampingi Kasat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres PPU, Iptu Jumain dan Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Riswanto, Senin (23/12) di Mapolres PPU.

Dibeberkannya,  tersangka berhasil diamankan oleh anggota Sat Poliarud beserta barang bukti sabu-sabu  (SS) sebanyak enam poket dengan berat kurang lebih 3 gram yang semua siap jual.

"Setelah penangkapan tersebut,  Kasat Polairud menghubungi Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut," tandasnya.

1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

Kasatresnarkoba, Iptu Tri Riswanto (baju merah ) melakukan pemeriksaan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)
Kasatresnarkoba, Iptu Tri Riswanto (baju merah ) melakukan pemeriksaan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dengan adanya laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap perilaku tersangka yang diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di lingkungan pemukiman warga.

"Petugas Satpolairud sebetulnya telah menerima laporan masyarakat sekitar tiga hari sebelum penangkapan. Informasinya tersangka akan melakukan transaksi jual beli SS dengan memanfaatkan kelengahan petugas ketika sibuk dalam kegiatan pengaman kedatangan RI 1 ke PPU,"ujarnya.

Namun lanjutnya, prediksi tersangka salah karena petugas sudah lebih dahulu melakukan pemantauan aktifitas tersangka setiap hari sebelum hari H penangkapan.

2. Pelaku termakan umpan akhirnya digerebek polisi

Sejumlah petugas ketika menemukan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)
Sejumlah petugas ketika menemukan barang bukti milik tersangka Ft (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Agar dapat mengungkap kasus ini, terangnya, seorang polisi ditugaskan untuk memancing untuk membeli barang haram dari tersangka. Ternyata umpan yang dilakukan petugas dimakan tersangka sehingga langsung dilakukan penggerebekan.

"Pada hari transaksi tersebut, petugas kami langsung melakukan penggerebekan tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya dan ditemukan dua poket sabu sabu dari tangan tersangka yang akan dijual kepada polisi yang menyamar," tuturnya.

 

3. Ketika ditangkap tersangka berupaya melarikan diri

Petugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ft serta barang bukti miliknya (IDN Times/ Hms Polres PPU)
Petugas ketika melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ft serta barang bukti miliknya (IDN Times/ Hms Polres PPU)

Dijelaskannya, saat dilakukan penggerebekan, tersangka berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas karena rumahnya telah dikepung polisi.

Selain mengamankan dua poket sabu yang masih dipegang oleh tersangka, sambungnya, petugas juga menemukan empat poket sabu - sabu disembunyikan di bawah karpet.

"Ketika ditangkap tersangka juga terlihat teler karena baru saja mengkonsumsi SS tersebut, " ujar Kapolres.

Untuk diketahui, tambahnya, selain berhasil mengamakan enam poket sabu-sabu siap jual, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah skop yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai senilai Rp12 juta lebih diduga hasil penjualan sabu-sabu, satu unit handphone merk Samsung dan satu unit kamera CCTV guna memantau situasi di luar rumahnya, serta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenai pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Anti Ribet, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat E-Samsat Pegadaian

04 Agu 2025, 15:11 WIBNews