Samarinda, IDN Time - Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna yang digelar Kamis pekan lalu (5/9), menyepakati usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anjuran ini mengejutkan banyak pihak mengingat revisi itu akan mengubah sejumlah ketentuan yang bisa melumpuhkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan dalam keterangan persnya Rabu (11/9).
