Balikpapan, IDN Times - Hasil ketetapan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Balikpapan dalam Pemilu 2019, terancam dicabut. Pencabutan hasil ketetapan itu bisa terjadi menyusul adanya informasi dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya gugatan dari salah satu calon legislatif di tingkat daerah pemilihan Kaltim untuk DPR RI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari MK terkait gugatan dari salah satu caleg dari Partai Berkarya untuk DPR RI dari Dapil Kaltim.
"Untuk tingkat kota memang tidak ada, ternyata ada informasi kalau ada gugatan ke MK dari caleg Partai Berkarya Dapil Kaltim untuk DPR RI," kata Thoha ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan.
