Samarinda, IDN Times- Semua warga negara berhak memperoleh pendidikan setara dan layak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Mereka hanya perlu penanganan khusus, agar pendidikan yang layak bisa tersalurkan. Demikian dikatakan, Farah Flamboyan, penanggung Jawab Pelita Bunda Education Centre, Jumat (13/9).
Statistik Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyebut pada 2018 ada 1.181.370 anak di Kalimantan Timur, 3.230 orang di antaranya merupakan anak berkebutuhan khusus.
Jumlah itu tersebar di 10 kabupaten/kota di Kaltim, dengan rincian tunadaksa 1.102 orang, tunanetra 317 anak, tunarungu 623 orang, tunagrahita 426 anak, tunaganda 760 orang.
“Jumlah ini memerlukan perhatian dan penanganan khusus mengingat anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak untuk didengar,” terangnya.
